Komisi II Tinjau Pelaksanaan Pelayanan Publik Kabupaten Bogor

21-09-2023 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal saat memimpin pertemuan di Kantor Bupati Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/09/2023). Foto : Rizki/Man

 

Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) ke Kabupaten Bogor untuk meninjau pelaksanaan undang-undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

 

"kami ingin melihat dari dekat bagaimana pelaksanaan undang-undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, bahwasanya itu adalah rangkaian kegiatan memenuhi pelayanan pihak pemerintah kepada masyarakatnya," ungkap Syamsurizal saat memimpin pertemuan di Kantor Bupati Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/09/2023).

 

Terkait dengan pelaksanaan pelayanan publik di wilayah yang menjadi penyangga kota Jakarta tersebut, Syamsurizal mengatakan salah satu hal yang menjadi perhatian adalah jumlah penduduk Kabupaten Bogor yang sangat besar.

 

"Tadi sempat diinformasikan ke kita jumlah penduduk kabupaten bogor lebih besar dari satu provinsi bengkulu, padahal ini sebuah kabupaten," tuturnya.

 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri tercatat jumlah penduduk Kabupaten Bogor sebanyak 5,39 juta jiwa pada Juni 2022. Jumlah tersebut menjadikannya terbanyak se-Provinsi Jawa Barat dan juga se-Indonesia.

 

Untuk itu, menurutnya catatan tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah pusat. Ia menilai, pelayanan publik yang optimal menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.

 

"Saya kira ini memerlukan perhatian khusus untuk mewujudkan pelaksanaan undang-undang no 25 tahun 2009  dapat dilaksanakan sebaik-baiknya," jelas Legislator Dapil Riau I itu.

 

Dirinya mengatakan berdasarkan hasil kunjungan yang dilakukan, Bupati Kabupaten Bogor Iwan Setiawan telah menyiapkan sejumlah terobosan dalam upaya memberikan pelayanan publik yang optimal di wilayahnya.

 

"Tadi sudah disampaikan ada 95 jenis pelayanan digital yang sudah disiapkan oleh pihak pemerintah kabupaten bogor, saya kira ini tidak sedikit jumlahnya cukup besar, ada yang dikatakan pelayanan pemberian izin, informasi dan lain-lain," ungkapnya.

 

Selain itu, Syamsurizal mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyiapkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada sejumlah unit pelayanan publik yang belum tersedia di Gerai Pelayanan Publik Kabupaten Bogor yang berada di AEON MALL Sentul City.

 

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor tengah menyiapkan Mal Pelayanan Publik (MPP) sendiri di wilayahnya. "Dalam waktu yang tidak begitu lama akan segera di bangun mal pelayanan publik, hal itu merupakan bagian dari langkah untuk meningkatkan pelayanan publik," tambahnya.

 

Kedepannya, syamsurizal mengatakan Komisi II DPR akan melakukan evaluasi terhadap berbagai rencana dan jalannya program tersebut.

 

"karena pelayanan publik disini banyak sekali, apakah disini sudah melakukan atau belum itu yang kita lihat, setelah ktia lihat kita evaluasi," pungkasnya. (rr/aha)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...